Yagi mengatakan, pada kegiatan itu Satpol PP Kabupaten Serang menerjunkan sebanyak 60 personil, dengan membagi dua tim merazia enam Warem yang masih buka.
Hasilnya, ada 18 wanita malam yang diangkut ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang untuk didata dan diberikan pengarahan.
BACA JUGA: Sembilan Jeriken Miras Disita dari Warem
“Tiga Warem di sebrang pondok bambu, dan tiga lainnya di depan kafe, ada 18 wanita malam yang diamankan. Dari jumlah tersebut, sebagaian diantaranya masih dibawah umur, dan dua pemilik Warem,” ujarnya.
BACA JUGA: Satu Bulan, Polresta Serang Sita Ribuan Miras
Dikatakan Yagi, Warem tersebut dibackingi oleh salah satu ormas, bahkan dari keterangan dua pemilik Warem bahwa mereka membayar ke ormas sebesar Rp500 ribu per bulannya, belum termasuk biaya listrik.
Atas dasar tersebut, banyak pemilik Warem yang nekat buka karena dirasa telah aman dan tidak bakal dibongkar pemerintah, lantaran sudah mendapat perlindungan dari ormas.