SERANG — Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus AD (22), selaku produsen sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kosan, yang berada di Lingkar Selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, delapan bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, satu botol besar, enam sprei cairan tembakau sintetis, dua kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 sprei kosong, timbangan digital, alat suntik, serta handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan tindaklanjut lanjut dari adanya informasi warga yang diterima Satresnarkoba Polres Serang, dan langsung dilakukan pendalaman serta penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan persembunyian pelaku dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kos-kosan yang dihuni pelaku.