Dikatakan Condro, untuk barang bukti sabu pelaku ini mendapat pasokannya dari pengedar berinisial NG yang kini DPO, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang.
Dirinya berkomitmen, untuk terus memberantas narkoba dan Minuman Keras (Miras), maka ia mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya.Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 111 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (agm)