Pemindahan RKUD ke Bank Banten Bertahap

Pemindahan
PENANDATANGANAN: Plt Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Plh Sekda Banten Virgojanti, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti foto bersama usai penandatanganan dengan 4 Pj Bupati/walikota, di Jakarta belum lama ini. (CREDIT: BANK BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Banten dilakukan secara bertahap dan mematuhi aturan perundang-undangan.

Diketahui terdapat empat daerah telah memindahkan RKUD ke Bank Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dihantui Gagal Bayar, Jangan Terburu-buru Pindahkan RKUD di Bank Banten

Hal itu diketahui usai masing-masing Pj Kepala Daerah itu menandatangani Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, belum lama ini.

BACA JUGA: Pemda Ragu Pindahkan RKUD, Masih Menganalisis Reputasi Bank Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam menguatkan Bank Banten.

Pos terkait