SERANG — Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Banten dilakukan secara bertahap dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Diketahui terdapat empat daerah telah memindahkan RKUD ke Bank Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.
BACA JUGA: Dihantui Gagal Bayar, Jangan Terburu-buru Pindahkan RKUD di Bank Banten
Hal itu diketahui usai masing-masing Pj Kepala Daerah itu menandatangani Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
BACA JUGA: Pemda Ragu Pindahkan RKUD, Masih Menganalisis Reputasi Bank Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam menguatkan Bank Banten.