SERANG — Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten (KOJT) meminta kepada Pemprov Banten untuk tidak sering mengganti jajaran direksi dan komisaris pada Bank Banten. Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap layanan operasional perbankan.
Kepala KOJT Roberto Akyuwen mengatakan, permintaan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2023 Tengang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. POJK ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kegiatan usaha bank sehingga berkembang secara sehat dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
“Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang sering melakukan pergantian pemilik bank, nah itu jadi perhatian kita. Biasanya ada kepentinga ingin menempatkan pengurus atau kepanjangan tangan dari bank,” katanya kepada awak media di Tangerang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemegang saham mayoritas dalam hal ini Pemprov Banten boleh saja melakukan pergantian direksi maupun komisaris.