Pemprov Jangan Gonta Ganti Direksi dan Komisaris Bank Banten

Pemprov
PAPARKAN: Kepala KOJT Roberto Akyuwen saat memaparkan POJK) nomor 17 Tahun 2023 Tengang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, kepada awak media di Tangerang, belum lama ini. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Namun harus dilakukan dengan catatan membuat surat pemberitahuan satu bulan sebelumnya.

Sebab, bial pergantian yang dilakukan tidak tepat waktu maka akan menggangu operasional bank.

Bacaan Lainnya

“Untuk komoditas perbankan bank ini berbeda, karna mengelola dana masyarakat, sehingga harus bertanggung jawab, kalau diganti dalam situsi yang tidak tepat akan mengganggu terhadap pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Roberto, pergantian jajaran direksi dan komisaris biasanya sering dilakukan ketika masa kepemimpinan pemerintah daerah sudah mulai habis.

“Kita sering menemukan itu ada berbagai kepentingan, terkait dengan arahan untuk mengalokasikan kredit tertentu, arahan untuk keuangan daerah tertentu, termasuk ke pengadaan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Panyak BPD termasuk Bank Banten kerap mengambil laba sampai habis. Padahal dana tersebut dalam dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dalam rangka penguatan permodalan. Maka dari itu, POJK itu mengatur agar BPD memiliki jaringan yang besar dan kuat.

Pos terkait