“Yang kita sasar itu laba bersih, ini termasuk laba bersih yang diambil oleh banyak BPD termasuk Bank banten yang mengambil laba 90 persen atau lebih, yang seharusnya dana itu untuk melakukan investasi perbankan,” tuturnya.
Apabila pihak terkait kedapatan melakukan pelanggaran terhadap POJK 17 Tahun 2023 tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat dan dimasukkan kedalam track record yang negatif.
“Tetapi setidaknya ada dalam catatan atau treck record. Kita tidak memberikan sangsi, karena akan mempersulit nasabah atau pihak lainnya, karena perilaku pihak tertentu semua kenan getah nya, sebab ada pembatasan kegiatan usaha. Kami akan berikan teguran keras kepada pemilik pemegang saham dan pihak yang terlibat saja,” paparnya. (mam)