Condro mengatakan, berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga ditemukan lokasi keberadaan kedua pelaku.
Petugas langsung bergegas ke lokasi persembunyian, dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di salah satu rumah milik pelaku di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Satu Bulan, Polresta Serang Sita Ribuan Miras
“Ketika ditangkap, kedua pelaku ini sedang memasak nasi liwet di rumah pelaku MU, dan keduanya tanpa perlawanan ketika diringkus. Selain itu, terdapat barang bukti juga yang berhasil diamankan petugas dari rumah pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Condro, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya satu unit hanphone hasil kejahatan, serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Diketahui, pelaku MU ini merupakan warga Kecamatan Ciomas, dan AM ini warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.