SERANG—Polda Banten menggerebek gudang yang dijadikan untuk memproduksi oli sepeda motor palsu di Kabupaten Tangerang. Tepatnya di wilayah Panongan dan Cikupa. Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menangkap HB Alias Ayung selaku pemilik dan HW selaku penanggung jawab. Produksi oli palsu itu beromset Rp 5 miliar. Pelaku memproduksi oli bekas yang disuling. Kemudian dikemas ke dalam botol yang ditempeli stiker mereka oli ternama. Yamalube, Federal Ultratec, MPX1, MPX2 dan SPX2.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Senin 3 Juni 2024, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan PT. Astra Honda Motor. Didik mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Selain di Ruko Bizstreet, produksi oli motor palsu juga dilakukan di gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.