Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut dengan motif untuk mencari keuntungan materi. “Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol. Setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol,” jelasnya.
Selanjutnya, cara produksi tersebut yaitu, oli drum disedot menggunkan mesin jetpump penyedot oli ke dalam ember. Kemudian oli yang di dalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk. Dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna merah, kuning, cokelat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2. “Setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol,” ungkapnya.