Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Palsukan Merek Oli Ternama Omset Rp5,2 Miliar

Oli Palsu
MENUNJUKKAN: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan PT. Astra Honda Motor menunjukan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di Polda Banten, Senin (3/6/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

“Kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup. Setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli. Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” sambungnya. Sementara bahan baku didapat dari Riki selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton.

Para pelaku itu dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Mereka juga bisa dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pos terkait