Sementara itu, kuasa hukum PT Astra Sarana Motor Edward Sihombing mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang telah menindaklanjuti laporan secara cepat, dan dapat menangkap dua orang pelaku. “Kami sangat mengapresiasi sehingga kegiatan ini bisa terlaksana. Besar harapan kami agar kegiatan ini dapat terus dilakukan agar dapat melindungi konsumen dan memerangi pemberantasan oli palsu,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memproduksi oli dengan teknologi khusus motor Honda. Namun oli palsu yang beredar akan memberikan efek samping baik dalam jangka pendek maupun panjang. “Oli yang diciptakan ini memiliki efek samping negatif yang jangka pendek mesin panas, dan jangka panjang bisa membuat mesin rusak,” ujarnya.
Dikatakan Edward, ada beberapa cara untuk bisa memastikan bahwa oli yang dibeli adalah produk asli dari AHM. Pertama dari tutup botol yang asli begitu rapat, sedangkan sebaliknya untuk produk palsu renggang.