Tak Ikut Upacara Harlah, 10 Lurah Disanksi

Tak Ikut
WAWANCARA: Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Serang, Senin (3/6/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Menindaklanjuti beberapa lurah yang tak ikut pada upacara peringatan Hari Lahir  (Harlah) Pancasila, Pemkot Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memanggil 10 lurah tersebut. Kesepuluh lurah tersebut pun diberikan sanksi berupa surat teguran, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, diberitakan ada tujuh lurah yang tak ikut upacara peringatan Harlah Pancasila, akan tetapi setelah dilakukan pemanggilan ternyata ada 10 lurah yang tidak hadir dalam upacara tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Absen Saat Upacara Harlah Pancasila, Pj Wali Kota Serang akan Panggil tujuh Lurah

Adapun 10 lurah tersebut adalah Lurah Panancangan, Tembong, Banjar Agung, Kapuren, Kiara, Sawah Luhur, Margaluyu, Banten, dan Sayar.

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan perintah oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 10 lurah yang tidak hadir pada upacara Sabtu kemarin.

Pos terkait