BANTEN—Terhitung sejak 1 Juni 2024, Pertamina Patra Niaga menerapkan aturan beli pembelian gas elpiji 3 kg. Sekarang tak bisa sembarangan orang membeli gas elpiji 3 kg atau yang biasa disebut gas melon itu. Pembelinya wajib menunjukkan KTP. Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas yang memang dikhususkan bagi warga tak mampu tersebut tepat sasaran.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina.
“Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 4 Juni 2024.
Lebih lanjut saat ini masih banyak masyarakat yang berhak, namun sayangnya belum terdaftar sebagai penerima. Hal itu bukan menjadi masalah, masyarakat yang kurang mampu bisa langsung mendaftar ke pangkalan terdekat atau agen resmi Pertamina.