“Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-red) otomatis sudah terdaftar,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Pertamina ini sudah disosialisasikan sejak tahun kemarin oleh pangkalan maupun pengecer gas melon. Sehingga diyakini tidak akan mempersulit. Bahkan ini sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Kalau saya kan gak berhak pasti ditolak. Kalau sosialisasi sudah dilakukan. Ini kan untuk melindungi hak masyarakat,” terangnya. Ia berharap, pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membeberkan alasan pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni. Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.