Sementara itu masih terdapat jenis pajak yang belum melampaui periode di tahun 2023. Seperti pajak BPHTB baru sekitar Rp21,1 miliar lebih di tahun 2024, sedangkan di tahun 2023 sekitar Rp22,1 miliar lebih.
Selain itu, jenis pajak reklame juga belum melampaui realisasi di tahun 2024 jika dibandingkan pada tahun 2023. Pada tahun 2024, realisasi pajak reklame sekitar Rp3,6 miliar lebih, sementara di tahun 2023 sekitar Rp3,8 miliar lebih. (een)