“Kendaraan yang tidak hadir tersebut didominasi kendaraan, roda tiga yang digunakan oleh wilayah untuk operasional pengangkutan sampah. Sehingga pada saat apel kendaraan tanggal 26 sampai 27 Februari 2024 belum bisa hadir karena sedang angkut sampah. Kami juga sudah membentuk tim peneliti atas tindak lanjut BPK. Nantinya, melalui proses penelitian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (sep)