RAJEG — Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini. Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun yang muncul pertanyaan masyarakat, apakah masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di desa, secara otomatis ikut bertambah 2 tahun, khususnya untuk Ketua RT dan Ketua RW dari hasil pemilihan.
BACA JUGA: Masa Bakti Ketua RT/RW di Desa Hanya 5 Tahun
Untuk menjawab munculnya pertanyaan tersebut, untuk menjawab munculnya pertanyaan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akan menyurati pemerintah desa (Pemdes) setempat. Surat ini untuk menanyakan masa jabatan ketua RT/RW di wilayahnya.