“Nanti kami secara resmi akan surati pemerintah desa, untuk nanya masa bakti ketua RT dan RW yang ada,” kata Ketua BPD Sukamanah Azis Sumarna, Kamis (6/6/2024).
Sebab menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, yang salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode, atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tidak tertulis penambahan masa jabatan 2 tahun untuk ketua RT dan ketua RW.
“Saya khawatir ada salah pengertian oleh Ketua RT dan RW dari hasil pemilihan, yang sudah mendekati akhir masa baktinya ataupun sudah berakhir masa baktinya, ada yang berharap masa jabatan ikut nambah 2 tahun,” kata Azis Sumarna.
Sebab, diketahui bahwa masa bakti Ketua RT dan Ketua RW di desa, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW selama 5 tahun.