“Jadi, kalau Ketua RT dan Ketua RW tetap 5 tahun, tidak ada penambahan 2 tahun. Penambahan 2 masa jabatan pada UU Nomor 3 Tahun 2024, itu hanya tertulis mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan BPD,” imbuhnya.
Sebelumnya, Camat Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Galih Prakosa, yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, pertambahan masa jabatan itu untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penambahan 2 tahun masa jabatan Kades dan BPD, itu berdasarkan UU tersebut. Hanya tertulis untuk kepala desa dan BPD,” kata Camat Sindang Jaya ini, Rabu (5/6).
Galih Prakosa menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW di desa selama 5 tahun.