“Sesuai dengan bunyi Pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan kepala desa dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bakti berikutnya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Galih Prakosa, Ketua RW dan Ketua RT yang telah menjalani 2 kali masa bakti, tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua RW dan ketua RT periode berikutnya secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sedangkan, tambah Galih Prakosa, untuk Ketua RT dan Ketua RW di wilayah kelurahan, masa bakti hanya 3 tahun dalam 1 periode. (zky)