Selain itu, dia juga meminta mantan pegawai atau pensiunan pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih digunakan. Bahkan, instruksi tersebut telah dikeluarkan melalui surat tertanggal 2 Januari 2024 lalu melalui Sekretariat Daerah (Setda).
BACA JUGA: Banyak Mantan Pejabat Masih Pakai Randis, Dewan Minta Pemprov Temukan 211 Randis yang Hilang
“Kami sudah mengeluarkan surat per tanggal 2 Januari 2024 agar kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pejabat yang sudah pensiun dikembalikan. Tinggal menunggu tindak lanjut dari tim saja,” kata Yedi.
Menurut dia, sudah sepatutnya pejabat pensiun mengembalikan randis yang selama menjabat digunakan sebagai kendaraan operasional mereka. Sebab, barang tersebut akan digunakan kembali oleh pejabat lain yang menggantikan pejabat pensiun ataupun untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan atau inventaris lembaga lainnya.