SERANG — Keberadaan warung remang-remang (warem) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, masih menjadi permasalahan, karena tidak sedikit dari mereka yang dibakingi ormas.
Belum lama ini, Jumat 31 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, menertibkan sejumlah warem di JLS tersebut.
Satpol PP Kabupaten Serang sempat bentrok dengan ormas mengatasnamakan Bela Negara, yang meminta tidak ditertibkan dan tidak membawa wanita malam tersebut.
Meski begitu, personel Satpol PP Kabupaten Serang tak gentar dan tetap membawa 18 wanita malam ke kantornya untuk diberikan pembinaan.
Atas tragedi itu, penertiban warem di JLS dihentikan dengan membawa 18 wanita malam diamankan, dan enam warem ditutup.
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki mengatakan, jangan pernah takut dengan ormas yang menjaga warem yang sudah jelas statusnya ilegal, karena secara aturan Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin terhadap warem.