Sehingga, sikap Satpol PP Kabupaten Serang ini seharusnya jangan takut untuk terus menertibkan warem, karena keberadaannya ini menjadi penyakit masyarakat yang harus dibereskan.
“Harus maju terus, masa pemerintah kalah sama yang illegal. Ini negara hukum kalau seandainya kalah hanya karena ada intervensi dari oknum ormas, nantinya mereka merasa berkuasa dan seenaknya. Sehingga, jangan sampai terjadi yang seharusnya ilegal nanti dijadikan seolah-olah legal oleh mereka, nanti malu lho sama masyarakat,” katanya kepada wartawan beberapa hari lalu, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA: Sempat Bentrok dengan Ormas, 18 Wanita Malam Diamankan
Eki mengatakan, Pemkab Serang secara aturan tidak pernah memberikan izin warem berdiri di Kabupaten Serang, yang ada izinnya hanya resto dan karaoke.
Meski begitu, ada tempat resto dan karaoke yang ditertibkan, karena menyalahi penggunaan izinnya. Yang harusnya tidak menjual miras dan wanita malam, namun mereka menjualnya.