Anggota DPRD Sesalkan Pemkab, Tidak Dilibatkan Mediasi TPSA Sigedong

Tidak
WAWANCARA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa hari lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mengaku pihaknya tidak dilibatkan saat proses mediasi dengan masyarakat terkait rencana pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Padahal, ada beberapa anggotanya dari daerah pemilihan (dapil) empat, yang salah satunya Kecamatan Mancak, untuk bisa membantu meyakinkan masyarakatnya terhadap niat baik Pemkab Serang.

Bacaan Lainnya

“Dewan tidak dilibatkan waktu sosialisasi, makanya kita pertanyakan kenapa, padahal ada anggota kita di dapil sana siapa tahu bisa membantu memediasi masyarakatnya. Menurut kami harusnya dilibatkan, tapi ini tidak sama sekali, yang akhirnya menjadi keributan,” katanya kepada wartawan beberapa hari lalu, Minggu (9/6/2024).

Baenurzaman mengatakan, meski kini tahapannya sudah mencapai appraisal atau hitung-hitungan pembelian lahan dengan pemiliknya, namun masih ada masyarakat yang menolak keberadaan TPSA.

Pos terkait