UNIPI dan Universitas Banten Teken Perjanjian Pendirian Tax Center

Banten
MOU: Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, bersama Rektor Uniba Prof Rahmat Taufik dan Rektor UNIPI Prof Francisca Sestri Goestjajanti meneken MoU, belum lama ini. (CREDIT: DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan nota kesepahaman (MoU) pendirian Tak Center dan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten. Khususnya kerjasama dengan Universitas Banten (Uniba) dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI).

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Banten Rp70,87 Triliun

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Cucu Supriatna, bersama Rektor Uniba Prof Rahmat Taufik, dan Rektor UNIPI Prof Francisca Sestri Goestjajanti, belum lama ini.

BACA JUGA: DJP Sosialisasikan Penatausahaan PBB pada WP Pertambangan

Cucu mengatakan, pihaknya menyadari pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045. Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan.

Pos terkait