TIGARAKSA — Selain rutin melayani pengangkutan sampah di wilayah Curug dan Panongan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Wilayah V DLHK Kabupaten Tangerang, juga menggencarkan sosialisasi kepada warga untuk tidak membakar sampah di lingkungan serta wajib membuang sampah pada tempatnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi melalui Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V DLHK Kabupaten Tangerang, Junaedi mengatakan, aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat menjadi salah satu perhatiannya. Karena dampaknya dinilai mengganggu masyarakat dan berbahaya akan terjadinya kebakaran.
”Di wilayah Panongan yang merupakan salah satu wilayah pelayanan UPTD V, selain Curug, memang ada beberapa laporan pembakaran sampah. Sekitar tanggal 28 April 2024 dan 13 Mei 2024. Kami padamkan dan imbau masyarakat agar tidak membakar sampah karena ada dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Junaedi, Senin (10/6/2024).