Salah satunya dengan melakukan kegiatan disiminasi pencegahan perkawinan terhadap anak.
“Frekuensi upaya kita harus lebih lagi dalam memberikan pemahaman, lebih intensif. Dan akan terus berjalan. Kita tahun ini juga sudah melakukan pembinaan ke beberapa wilayah,” ” katanya.
Anthon mengaku saat ini DP3AKB telah melakukan komunikasi bersama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Serang untuk tidak memberikan izin bagi pemohon pernikahan yang memiliki usia di bawah 19 tahun.
“Kalau di KUA kita sudah komintmen, kalau kita tidak akan memberikan izin terhadap pernikahan usia anak,” katanya.
Kepada awak media, Anthon mengatakan 10,4 persen pernikahan usia anak biasanya dilakukan secara sirih. “Mungkin, para orang-orang tua menikahkan secara sirih. Itu yang tidak bisa kita halangi,” ungkapnya.
Adapun jumlah dari persentase pernikahan usia anak, yakni berjumlah 24 anak. Dengan rentang usia antar 14 hingga 18 tahun.