Anak 14 Tahun Sudah Menikah, Pernikahan Dini Risiko Tinggi

Tinggi
TANDA TANGAN: Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat melakukan penadatanganan gerakan stop perkawinan anak di Gedung PKK Kota Serang, Senin (10/6/2024). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Adapun, diselenggarakan acara diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak, selain bertujuan untuk mencegah perkawinan usia anak juga sebagai bentuk pencegahan stunting. Lalu sebagai bentuk komitmen dalam penguatan layanan hak anak.

Yedi menuturkan, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun ke atas bagi laki laki dan perempuan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang, kami harapkan bantuan dan sosialisasi dari kawan-kawan media juga untuk menggencarkan bahwa pernikahan itu minimal harus usia 19 tahun,” tutur Yedi saat diwawancarai seusai penandatanganan.

Ditemui di tempat yang sama, Siti Maani Nina Kepala DP3AKB Provinsi Banten mengatakan untuk melakukan penekanan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan beberapa program.

Pos terkait