“Saya mengimbau, kepada pengguna roda dua dan empat, tetap patuhi peraturan rambu lalu lintas yang ada, apabila di jalan mengantuk atau capek segera berhenti jangan dipaksakan,” sambungnya.
Sandhi mengatakan, berdasarkan data kecelakaan yang tercatat dari Januari sampai April 2024, di wilayah hukum Polres Serang terdapat 118 kejadian kecelakaan lalulintas.
BACA JUGA: Tiga Truk Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Tangerang
Adapun korban meninggal dunia ada 35 orang, yang mayoritas merupakan pengendara motor mengalami tabrakan, maupun kecelakaan tunggal. “Banyak jenis kecelakaan, ada yang tabrakan beruntun, ada yang saling mengadu antar kendaraan, bahkan ada kecelakaan tunggal. Kecelakaan ini, mayoritas dialami oleh pengendara motor,” ujarnya.
Dikatakan Sandhi, upaya yang dilakukan dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan diantaranya, mulai dari berkoordinasi dengan Dishub dan DPUPR Kabupaten Serang, terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kondisi jalan.