“Pasal-pasal PKS seperti apa itu kan melibatkan divisi legal dan bagian hukum dari kabupaten kota. Masih tektokan dulu gak bisa langsung semuanya,” terangnya.
Sebelumnya, masing-masing Pj Kepala Daerah menandatangani Keputusan Bupati/Wali Kota tentang pemindahan RKUD Bank Banten serta perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD Kabupaten/Kota di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Banten dilakukan secara bertahap dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Diketahui terdapat empat daerah telah memindahkan RKUD ke Bank Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam menguatkan Bank Banten.