Menurut Muhamad Soleh, sebelum mengurus izin lain, seharusnya pengusaha provider meminta izin lingkungan terkait pemasangan tiang, sebab bila terjadi apa-apa lingkungan sekitarlah yang terkena dampak.
BACA JUGA: Jalan Kampung Gabusan Rusak Akibat Normalisasi, Penerangan Jalan Juga Belum Terpasang
BACA JUGA: Penolakan Penutupan Jalan Puspiptek, Warga Berpatokan SK Gubernur
“Ditambah lagi, Jalan Raya Cirarab ini sering dilintasi mobil truk bermuatan tanah, maka tiang yang ditanam ke tanah tapi dipasang tanpa dicor, khawatir ambruk,” imbuhnya. (zky)