SERANG — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, bakal mencanangkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) menjadi cikal bakal bank desa, yang bertujuan dapat membantu masyarakat dalam melakukan simpan pinjam secara aman dan legal.
Untuk dapat mewujudkannya, seluruh BUMDesma harus dilakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), supaya bisa mendapatkan legalitas badan usaha untuk dapat beroperasi.
Di Kabupaten Serang, sudah ada lima BUMDesma yang sudah melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan ke KAP, dan hasilnya dinilai sangat memuaskan karena empat diantaranya berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan satu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Atas raihan itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar, secara langsung memberikan hasil audit laporan keuangan kepada lima BUMDesma di Pendopo Bupati Serang, Selasa 11 Juni 2024.