Instansi tersebut, berhak memberikan supporting kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama yang telah teraudit, supaya kedepannya bisa berkembang yang menjadikannya bank desa.
“Kalau semuanya sudah teraudit, nanti mereka akan berkolaborasi bersama membentuk bank desa, dan saya yakin Kabupaten Serang semakin maju demi kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga, manfaatnya pemerintah pusat dapat memberikan supporting untuk BUMDesma tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, BUMDesma bersama LKD sempat dihentikan sejak 2014 lalu, karena dulunya tidak ada payung hukum yang melindungi.
Namun, semenjak adanya Undang-undang Omnibuslaw yang salah satu aturannya mendukung program tersebut, maka barulah dilanjutkan kembali karena sudah ada payung hukum yang berlaku.
“Sehingga, hasilnya di Kabupaten Serang ada lima BUMDesma yang telah diaudit dengan hasil empat WTP dan satu WDP, lalu sisanya yang belum masih kita kejar dan perjuangkan agar semuanya merata,” katanya.