SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan perkara penarikan kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai mantan pejabat Pemkot Serang.
Hal ini dilakukan karena randis yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai.
BACA JUGA: Syafrudin Tak Akan Kembalikan Randis ‘Jangan Diperkeruh’
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Imam mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak, yang dalam hal ini kendaraan dinas. Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, yang mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik pemkot yang tidak diketahui keberadaannya.
“Makanya, kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri. Posisi (randis) ada di mana,” katanya, Selasa (11/6/2024).