KPK Turun Tangan Masalah Randis

KPK
MOBIL: Mobil Dinas Wali Kota Serang jenis Toyota Land Cruiser Prado yang saat ini masih digunakan mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Kalau sudah diketahui, kami upayakan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset itu,” tambahnya.

Nantinya, setelah Pemkot Serang melakukan penelusuran serta pendataan pada sejumlah kendaraan dinas tersebut, KPK akan ikut melakukan pendampingan dan mendatangi keberadaan randis tersebut untuk ditarik kembali.

Bacaan Lainnya

“Kami lihat progresnya sampai mana. Pemkot Serang harus melakukan pendataan dulu, sehingga kami tahu posisinya di mana, lalu kami lakukan penarikan,” ujarnya.

Menurut Imam, para pejabat yang sudah tidak lagi menjabat di lingkungan Pemerintahan Kota Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan. Khususnya kendaraan dinas yang masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

“Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (randis) dinas sudah tidak berhak menggunakannya, dan itu perlu dikembalikan sesuai dengan fungsinya,” tuturnya.

Pos terkait