Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
“Kami dorong penertiban aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, dan sudah kami sepakati dengan OPD-OPD di Kota Serang,” ucapnya.
Termasuk, rekomendasi mengenai tata kelola aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang. Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan. Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada.
“Aset bergerak, seperti mobil atau kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama atau pensiuan perlu ditertibkan dan ditarik kembali supaya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai kendaraan operasional,” ujarnya.