“Sebenarnya hingga saat ini pak Syafrudin itu siap bayar, hanya tinggal menunggu SK penetapan atau pelepasan hak dari Pak Pj Wali Kota sebagai penguasa hak barang,” kata Iman Setiawan saat diwawancarai, Selasa (11/6/2024).
Ia juga menyampaikan walau sudah ada persetujuan dari pihak pengelola barang yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) tetap harus mendapatkan persetujuan dari Pj Wali Kota Serang sebagai pimpinan tertinggi.
“Kalau pengelola barang kan pak Sekda, sebagai penguasa barang kan pak Pj Wali Kota jadi harus memberikan persetujuan pada pembelian mobil tersebut,” katanya.
Apabila sudah keluar SK maka nantinya bisa langsung melakukan transaksi.
Sedangkan untuk pengajuan pembelian barang dan permohonan yang diajukan Syafrudin sudah dilakukan sejak bulan Desember 2023.
“Pengajuannya dan permohonannya sudah dilakukan dari sejak pak Syafrudin purna bulan Desember 2023, tinggal ditindaklanjuti ke aset, aset bergerak ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dinilai,” jelasnya.