SERANG—Polda Banten menetapkan 14 pelaku perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Penetapan tersebut merupakan hasil penangkapan kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu yang telah membunuh sebanyak 26 badak.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (11/6). Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Rasio Ridho Sani turut hadir.
Abdul Karim mengatakan, 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK tersebut, terdiri dari dua kelompok yang memimpin perburuan dengan membunuh 26 ekor badak.
Kelompok pertama dipimpin Sunendi (SN) yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan divonis. “Kedua kelompok yang dipimpin tersangka Sahru (SH). Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” katanya.