“Jadi, terdapat dua kelompok jaringan perburuan, satu kelompok sudah kita ungkap sampai ke penadahnya. Satu kelompok lain masih dilakukan upaya penangkapan terhadap jaringannya,” sambungnya.
Lebih rinci, kelompok satu dengan jumlah badak yang diburu dan mati sebanyak 15 ekor dengan tersangka SN, AD. Selanjutnya yang masih dalam DPO dengan inisial SK, NR, IC, HR, dan SH.
Kemudian, kelompok dua, dengan jumlah badak yang diburu dan mati sebanyak 11 ekor dengan tersangka SR, LL. Sementara tersangka KR, RH, IN, SY, dan WD masuk DPO.
Sebelumnya kata Abdul Karim, pihaknya telah menerima laporan dari KLHK Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, dan langsung membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK.
“Berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan tim gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” ujarnya.
BACA JUGA: 4 Kecamatan Belum Miliki Ruang Publik Berupa Alun-Alun