Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka, dan 4 orang DPO, serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.
Dari hasil kasus pertama Polda Banten, pada 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku perburuan badak bercula satu.
“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT,” jelasnya
Selanjutnya pada 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.
“Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tuturnya.