Polda Banten Tangkap Pemburu Badak, 14 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda
MENUNJUKKAN: Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan jajarannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (tiga dari kiri) dan jajarannya menunjukkan senapan yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh Badak Jawa di TNUK, pada Konferensi Pers di Polda Banten, Selasa (11/6/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka, dan 4 orang DPO, serta barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu, serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten, pada 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku perburuan badak bercula satu.

Bacaan Lainnya

“Pada 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT,” jelasnya

Selanjutnya pada 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak.

“Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tuturnya.

Pos terkait