Kapolda Banten mengaku, pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Beberapa langkah yang dilakukan seperti penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan KLHK.
“Serta sosialisai dan edukasi kepada warga oleh Bhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badak bercula satu,” terangnya.
Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini telah diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten dan jajaran yang telah membongkar dan menindak jaringan pemburu liar badak Jawa.