Polda Banten Tangkap Pemburu Badak, 14 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda
MENUNJUKKAN: Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan jajarannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (tiga dari kiri) dan jajarannya menunjukkan senapan yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh Badak Jawa di TNUK, pada Konferensi Pers di Polda Banten, Selasa (11/6/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Kapolda Banten mengaku, pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Beberapa langkah yang dilakukan seperti penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan KLHK.

Bacaan Lainnya

“Serta sosialisai dan edukasi kepada warga oleh Bhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badak bercula satu,” terangnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini telah diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten dan jajaran yang telah membongkar dan menindak jaringan pemburu liar badak Jawa.

Pos terkait