“Langkah yang dilakukan Polda Banten bersama KLHK, adalah komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan keanekaragaman yang ada di Banten khususnya TNUK,” katanya.
Menurutnya, kondisi badak bercula satu kini terancam, maka penindakan terhadap pemburu liar dengan memberikan pidana berlapis dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap LHK.
“Apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memutuskan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan hukuman penjara 12 tahun, ini yang terberat terhadap kejahatan pemburuan liar,” paparnya. (mam)