Polda Banten Tangkap Pemburu Badak, 14 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda
MENUNJUKKAN: Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan jajarannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (tiga dari kiri) dan jajarannya menunjukkan senapan yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh Badak Jawa di TNUK, pada Konferensi Pers di Polda Banten, Selasa (11/6/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

“Langkah yang dilakukan Polda Banten bersama KLHK, adalah komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan keanekaragaman yang ada di Banten khususnya TNUK,” katanya.

Menurutnya, kondisi badak bercula satu kini terancam, maka penindakan terhadap pemburu liar dengan memberikan pidana berlapis dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap LHK.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memutuskan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan hukuman penjara 12 tahun, ini yang terberat terhadap kejahatan pemburuan liar,” paparnya. (mam)

Pos terkait