KPK Warning Syafrudin, Minta Untuk Segera Kembalikan Randis

KPK
WAWANCARA: Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Imam saat diwawancarai oleh awak media, pada Selasa (11/6/2024) sore. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi warning kepada mantan Wali Kota Serang Syafrudin untuk segera mengembalikan kendaraan dinas (randis).

Terlepas dari niatannya untuk membeli kendaraan jenis Toyota Land Cruiser Prado tersebut, menurut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Imam, randis harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemkot Serang. Karena telah purna tugas.Selain itu setiap fasilitas, khususnya mobil dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pejabat, termasuk Wali Kota Serang hanya bisa digunakan selama mereka masih menjabat. Ketika sudah purna tugas, mantan pejabat termasuk kepala daerah wajib mengembalikan seluruh fasilitas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan diberikan sebagai fasilitas jabatan, misal wali kota yang sudah tidak menjabat lagi, tentu harus mengembalikan seluruh fasilitas yang dia terima dari pemerintah daerah,” katanya, usai audiensi bersama Pemkot Serang, Selasa (11/6/2024) sore.

Pos terkait