KPK Warning Syafrudin, Minta Untuk Segera Kembalikan Randis

KPK
WAWANCARA: Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Imam saat diwawancarai oleh awak media, pada Selasa (11/6/2024) sore. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Serang Syafrudin periode 2018-2023 mengakui belum mengembalikan randis Toyota Land Cruiser Prado. Mobil itu selama 5 tahun digunakan Syafrudin sebagai mobil dinas saat menjabat Wali Kota Serang.

BACA JUGA: Ketua Dewan Minta Randis yang Hilang Ditelusuri

Bacaan Lainnya

Namun, setelah purna tugas, mobil tersebut masih dipakai Syafrudin hingga sekarang. Ia beralasan, sesuai aturan randis yang sudah berusia 4 tahun lebih boleh dibeli. Syafrudin siap membelinya. Namun, hingga saat ini Pemkot Serang belum mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menjual mobil tersebut.

BACA JUGA: KPK Turun Tangan Masalah Randis

Meski diperbolehkan dalam aturan untuk dibeli oleh mantan kepala daerah, kata Imam, kendaraan dinas tetap harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Terutama yang saat ini dipersoalkan di Kota Serang, mobil dinas mantan wali kota yang masih dikuasai dan belum ada itikad untuk mengembalikan.

Pos terkait