“Memang diaturan diperbolehkan (dibeli). Tapi lihat dulu kepentingan pemerintah daerah, masih membutuhkan aset itu atau tidak? Kalau masih membutuhkan, kenapa harus diperbolehkan (dijual)?,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun mantan Syafrudin siap untuk membeli dan membayar bekas mobil dinasnya, sebagai mantan pejabat seharusnya paham mengenai aturan dan kondisi daerah. Sehingga, wajib untuk mengembalikan seluruh fasilitas terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.
Walaupun ke depan, Pemkot Serang akan melakukan pengadaan untuk pembelian kendaraan operasional baru untuk kepala daerah selanjutnya.
“Harus dikembalikan dulu. Persoalan akan ada pengadaan baru, itu persoalan lain. Intinya harus dikembalikan, karena itu fasilitas negara,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya tidak melarang kesediaan mantan kepala daerah untuk membeli bekas mobil dinasnya tersebut. Tetapi, harus melihat kondisi daerah, termasuk kekuatan anggaran atau keuangan pemerintah.