KPK Warning Syafrudin, Minta Untuk Segera Kembalikan Randis

KPK
WAWANCARA: Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI Imam saat diwawancarai oleh awak media, pada Selasa (11/6/2024) sore. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Sehingga, perlu adanya pertimbangan dan pembahasan secara matang sebelum benar-benar melepas kendaraan atau aset milik daerah tersebut.

“Jadi boleh (dibeli), kalau sudah tidak dibutuhkan. Tapi sepanjang masih dibutuhkan untuk operasional pemerintah daerah, sebagai efisiensi (pengeluaran) pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, berarti aset yang digunakan itu harus ditarik lagi,” ucapnya. (een)

Pos terkait