Dia juga menyoroti jumlah anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online, Pasalnya perlu menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya.
“Generasi muda dan masyarakat harus kita selamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini,” tandas Nurdin.
Oleh karena itu, lanjut Nurdin, remaja menjadi lebih impulsif dalam mengikuti kehendak tanpa pertimbangan, salah satunya dalam praktik judi online.
“Judi online bagi remaja yang sudah kecanduan dapat memberikan dampak yang berbahaya dalam berbagai aspek,” tukasnya.
Dia mengingatkan setiap pelaku judi online, baik bandar atau penyelenggara maupun pemainnya, bisa dikenakan sanksi pidana. Dia mendorong pihak kepolisian bergerak melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan bahaya judi online.
“Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas, pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.