Wajib Pajak Diajak Bayar Pajak Tepat Waktu

Wajib
Wajib pajak tengah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di UPT Wilayah Timur Bapenda Kota Tangerang, Kamis (13/6/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pajak yang dibayarkan sebagai bagian dari pembangunan di berbagai bidang di Kota Tangerang. Pasalnya, apabila wajib pajak terlambat membayarkan pajaknya akan ada denda yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, pihaknya mendorong wajib pajak membayarkan pajaknya tepat waktu atau sebelum melebihi jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

“Membayar pajak tepat waktu untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Tangerang. Maka itu, kita meminta wajib pajak membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo,” kata Kiki kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (13/6/2024).

Dia menyampaikan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan memasuki masa jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, apabila wajib pajak membayarkan pajak PBB-P2 melebihi dari jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulannya.

Pos terkait