“Iya dalam pemindahan RKUD ini kedua belah pihak harus sama-sama siap, baik secara administrasi maupun sarana dan prasarananya, terutama dari pihak bank Banten,” paparnya.
Menurut Iwan, pemindahan RKUD ini diharapkan tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat serta kegiatan lainnya di pemerintahan. “Saya yakin tidak akan berdampak secara siginifikan, yang penting semua sudah siap,” ujarnya.
BACA JUGA: Penangkapan KCP Bank Banten Malingping, Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengaku, pemindahan RKUD ini sebetulnya hanya memindahkan kas keuangan daerah saja. Namun demikian, perlu waktu untuk pemindahan tersebut. Apalagi, kata Halson, Pemkab Lebak dan bank BJB sebelumnya sudah melakukan penandatanganan kerjasama yang mengikat.
“Jika RKUD dipindahkan begitu saja, kita bisa kena delik hukum karena sudah terikat kerjasama,” paparnya.